• Perbandingan UMK Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Dan Tahun 2014

    Kamis malam, tanggal 21 November 2013, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah mengesahkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, UMK tahun 2014 tidak ada yang dibawah 1 juta.

    Berikut daftar perbandingan nilai UMK antara tahun 2013 dan 2014 :

    No.
    Nama Kota /
    Kabupaten
    UMK 2013
    (Rp)
    UMK 2014
    (Rp)
    Kenaikan
    (Rp)
    1
    Kota Bandung
    1.538.703
    2.000.000
    461.297
    2
    Kota Cimahi
    1.338.333
    1.735.473
    397.140
    3
    Kab. Bandung
    1.338.333
    1.735.473
    397.140
    4
    Kab. Bandung Barat
    1.396.399
    1.738.476
    342.077
    5
    Kab. Sumedang
    1.381.700
    1.735.473
    353.773
    6
    Kab. Subang
    1.220.000
    1.557.956
    337.956
    7
    Kab. Purwakarta
    1.693.167
    2.100.000
    406.833
    8
    Kab. Karawang
    2.000.000
    2.447.450
    447.450
    9
    Kab. Bekasi
    2.002.000
    2.447.445
    445.445
    10
    Kota Bekasi
    2.100.000
    2.441.954
    341.954
    11
    Kota Depok
    2.042.000
    2.397.000
    355.000
    12
    Kab. Bogor
    2.002.000
    2.242.240
    240.240
    13
    Kota Bogor
    2.002.000
    2.352.350
    350.350
    14
    Kab. Sukabumi
    1.201.000
    1.565.922
    364.922
    15
    Kota Sukabumi
    1.050.000
    1.350.000
    300.000
    16
    Kab. Cianjur
    970.000
    1.500.000
    530.000
    17
    Kab. Garut
    965.000
    1.085.000
    120.000
    18
    Kab. Tasikmalaya
    1.035.000
    1.279.329
    244.329
    19
    Kota Tasikmalaya
    1.045.000
    1.237.000
    192.000
    20
    Kab. Ciamis
    854.075
    1.040.928
    186.853
    21
    Kota Banjar
    950.000
    1.025.000
    75.000
    22
    Kab. Majalengka
    850.000
    1.000.000
    150.000
    23
    Kab. Cirebon
    1.081.300
    1.212.750
    131.450
    24
    Kota Cirebon
    1.082.500
    1.226.500
    144.000
    25
    Kab. Kuningan
    875.000
    1.002.000
    127.000
    26
    Kab. Indramayu
    1.125.000
    1.276.320
    151.320
    *kami belum dapat informasi UMK Kab. Pangandaran

    Dari 26 Kota/Kabupaten di Jawa Barat, dapat disimpulkan:


    • UMK tertinggi yaitu Kabupaten Karawang dengan nilai Rp. 2.447.450,- atau naik Rp. 447.450,- dari tahun lalu.
    • UMK terendah masih Kabupaten Majalengka dengan nilai Rp. 1.000.000,- atau naik Rp. 150.000,- dari tahun lalu.
    • Namun jika dilihat dari besarnya kenaikan UMK Tahun 2014 Provinsi Jawa Barat, UMK Kabupaten Cianjur lah yang naik paling besar, yaitu Rp. 530.000,-.
    • Sedangkan UMK dengan kenaikan paling sedikit yaitu Kota Banjar Rp. 75.000,-.

    UMK yang telah ditetapkan diharapkan diterima oleh semua pihak, buruh diharapkan sejahtera dan perusahaan tetap meraih keuntungan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar